topmetro.news – H Sulaiman merasa telah dicemarkan nama baiknya lewat pemberitaan di beberapa media cetak maupun online. Oleh karenanya, dia akan melakukan tuntutan balik terhadap media yang memberitakan dirinya secara sepihak tanpa konfirmasi terhadap dirinya maupun penasihat hukumnya.
Hal itu diungkapkan H Sulaiman usai penundaan sidang terhadap dirinya di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (24/3/2020). Penundaan dimaksud karena salah seorang hakim anggota berhalangan untuk bersidang.
H Sulaiman mengaku sangat dirugikan akibat pemberitaan sejumlah media yang dinilai tidak berimbang. Seolah dirinya telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Kalau dihitung-hitung merugi hingga ratusan miliar rupiah. Banyak kolega menarik dan menolak untuk kerjasama dan beberapa proyek batal. Saya sangat dizolimi oleh pemberitaan media tersebut Pak,” ungkapnya.
Disudutkan Berita Media
Menurut keempat cek yang jadi obyek perkara yang menjadikan dirinya duduk di ‘kursi pesakitan’ PN Medan, sudah ada putusan perdatanya dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding. Bahkan sampai Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Hasil putusannya bisa abang-abang wartawan baca (sambil menunjukan putusan PN, PT dan MARI-red). Saya sudah cukup menahan diri selama ini. Namun pemberitaan di beberapa media terus menyudutkan saya. Hak saya sebagai warga yang taat hukum sudah dikebiri oleh pemberitaan. Dan nama baik saya sudah tercemar,” urai H Sulaiman.
Padahal fakta hukum sebenarnya, dirinya telah mengembalikan semua uang H Razali (saksi korban). Dan malah ada kelebihan pembayaran yang diterima H Razali sebesar Rp50 juta.
Sebelumnya H Sulaiman didakwa JPU dengan pidana penipuan hingga merugikan korban H Rajali miliaran rupiah.
reporter | Robert Siregar